Narkotika Jenis Sabu Seberat 81,85 Gram Di Temukan Dalam Dompet Terbungkus Plastik Hitam Milik Tsk ( RA )

Narkotika Jenis Sabu Seberat 81,85 Gram Di Temukan Dalam Dompet Terbungkus Plastik Hitam Milik Tsk ( RA )

Lensaperistiwa.com – Lubuklinggau

Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuk Linggau kembali berhasil mengamankan dua orang tersangka terkait kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Lubuk Linggau. Penangkapan dilakukan pada Sabtu (14/12/24) di Jalan Kenanga II RT 05, Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II

berdasarkan informasi dari masyarakat. Tersangka yang diamankan AS (41), perempuan, warga Jalan Raya Tugumulyo, Kelurahan Simpang Periuk, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II.

RA (23), laki-laki, warga Jalan Irigasi, Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap AS pada Sabtu (14/12/24) sekitar pukul 23.35 WIB oleh Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Lubuk Linggau yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba IPTU Nopera E.J. Putra bersama Kanit Idik 2 IPDA Prayitno dan anggota Opsnal.

Setelah dilakukan interogasi, tersangka AS memberikan informasi mengenai keberadaan narkotika yang dikuasai oleh tersangka RA.

Berdasarkan informasi tersebut, tim bergerak cepat dan berhasil mengamankan RA di lokasi berbeda, yaitu Jalan Kenanga II, Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II.

Dari penangkapan kedua tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti berupa Tiga plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto 81,85 gram. Barang bukti tersebut ditemukan di dalam dompet yang dibungkus plastik hitam.

Kapolres Lubuk Linggau AKBP Bobby Kusumawardhana melalui Kasat Narkoba Polres Lubuk Linggau, IPTU Nopera E.J. Putra, mengungkapkan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama antara pihak kepolisian dan masyarakat

“Kami mengucapkan terima kasih atas informasi yang diberikan masyarakat. Kasus ini akan terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan narkotika yang lebih luas,” ujar IPTU Nopera.

Kedua tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Lubuk Linggau untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka akan dijerat dengan *Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika*, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Polres Lubuk Linggau terus mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika guna bersama-sama memerangi peredaran barang haram di wilayah tersebut.  @ WIM/rls 

lensasumsel

lensasumsel

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *